Rabu, 09 September 2009

Temanggung - Tiga wanita kakak beradik nekad 'ngutil' atau mencuri pakaian demi anak-anaknya berlebaran. Warga Desa Desa Sudung Dewo, Kecamatan Kretek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah ini, tertangkap tangan dan hampir dipukuli.

Untung saja, aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh puluhan pengunjung di Pasar Kliwon Baru, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah itu, batal setelah petugas polisi setempat datang dan langsung melerai.


Polisi kemudian mengamankan ketiga kakak beradik itu di Mapolres Temanggung, Rabu (9/9/2009).


Ketiga kakak beradik itu adalah Murni(30), Sulis (28) dan Rati(23).

Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan 11 potong kemeja, tiga buah busana muslim atau jilbab seharga Rp.20 ribu per potong, tiga stel baju anak-anak, empat jeans celana anak-anak, tujuh pasang sandal plastik, enam buah rok anak-anak dan satu potong busana muslim pria atau baju koko seharga Rp 135 ribu.

Dari pengakuan pelaku Murni(30) kakak tertua ketiga pelaku, dalam aksi mengutil yang dilakukan secara bersama-sama, salah satu dari ketiga kakak beradik itu mencoba mengalihkan perhatian pedagang dengan cara memilih-milih baju sambil bertanya-tanya berapa harga dan menawar.

“Pada saat bertanya-tanya, menawar dan membeli baju yang sudah saya tawar, dua adik saya mengambi beberapa potong pakaian dengan cara langsung dimasukan tas “kresek” (plastik hitam) tanpa sepengetahuan penjualnya,” tegas Murni kepada detikcom.

Murni mengaku aksi pertama dan kedua saat mengutil itu berjalan dengan mulus di delapan dua kios yang berbeda.

“Baju yang sungguh-sungguh saya beli adalah satu celana, dua baju dewasa, dan satu setel baju koko, sedangkan yang lainnya adalah barang hasil curian yang dilakukan oleh kedua adik saya,” tegas Murni.

Sepandai-pandi tupai melompat akhirnya jatuh juga, aksi mereka untuk ketiga akhirnya ketahuan dan tertangkap basah oleh salah satu pedagang sandal yang akan menjadi korban ketiga aksi mengutil mereka.

“Saya lakukan ini untuk bisa mendapatkan baju lebaran, pakaian dan sandal yang akan saya berikan kepada anak-anak saya untuk berlebaran,” tegas Murni.

Kapolres Temanggung, AKBP M. Zari kepada detikcom menyatakan saat ini petugas kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut. Sebab, dugaan sementara ketiga kakak beradik ini merupakan otak dan pelaku sindikat pengutil yang sering beraksi di Temaggung dan Wonosobo.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya ketiga pelaku kami jerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun,” tegas Zari.

0 komentar:

Posting Komentar